Ilustrasi sertifikat tanah gratis yang bisa didapatkan oleh pihak tertentu. (Istimewa)
Surabaya (beritajatim.com) – Mafia tanah terus menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, tanah atau lahan yang mereka beli pada ujungnya harus diminta oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang juga dengan bukti kepemilikan.
Notaris Yuyun Renawati memberikan tips bagaimana cara menghindari mafia Tanah sehingga bisa aman untuk mpembeli tanah. Yuyun mengatakan, para mafia tanah kecenderungannya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat pada regulasi pertanahan. Itu karena tidak semua orang punya akses yang sama terhadap informasi resmi pertanahan.
Masyarakat bisa menjauhkan diri dari jangkauan mafia tanah dengan membangun mekanisme pertahanan diri secara mandiri, yakni dengan membekali diri informasi dasar yang cukup.
“Paling tidak harus punya sikap preventif. Misalnya, kalau ada informasi penjualan tanah, kita harus memastikan keabsahan status obyek tersebut, baik dari sisi legalitas dan fisiknya. Selalu cek statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan. Apakah statusnya sedang sengketa atau tidak? Bagaimana dan apa status haknya? Apakah penjual punya kompetensi dan hak menjual obyek tersebut secara sah? Bagaimana kelengkapan berkasnya?” kata Yuyun Renawati, Minggu (20/8/2023).
Langkah-langkah selanjutnya bisa dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan. Misalnya, jika tanah tersebut berstatus hak milik (SHM), apakah fisik sertipikatnya ada di pemegang hak atau sedang dijaminkan? Apakah penjualan tersebut dilakukan pemegang hak sendiri atau melalui pemberian kuasa? “Setiap kondisi memiliki perbedaan langkah antisipasi,” kata Yuyun.
Jika sertipikat tanahnya sudah ada dan asli, serta penjualnya juga adalah subyek yang berhak menjual, Yuyun meminta masyarakat untuk melihat apakah antara sertipikat dan lokasi fisik tanah sesuai atau tidak. Masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh subyek lain. Sebab, ini bisa berpotensi sengketa apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli.
“Sertipikatnya mungkin asli dan statusnya di BPN sesuai. Tapi ternyata obyek tanahnya lain atau bisa jadi obyek fisiknya dikuasai oleh pihak lain. Nah ini salah satu modus mafia tanah yang harus kita hindari karena ini akan menimbulkan potensi konflik,” kata notaris yang berkedudukan di Mojokerto itu.
Selain itu, kata Yuyun, jangan pernah meminjamkan sertipikat kepada siapapun, kecuali kepada notaris/ PPAT untuk proses checking saja. Atau kalaupun ada pihak yang ingin meminjamnya, cukup berikan salinan yang halamannya tidak lengkap.
Biasanya yang dibutuhkan oleh pembeli hanya info mengenai luas tanah, bentuk tanah dan pemegang hak terakhir. Atau sekadar foto dari gawai. Banyak kasus pertanahan yang diawali dari peminjaman sertipikat. Ternyata oleh pihak lain, sertipikat tersebut digunakan untuk menjual tanahnya.
“Ada kasus pemilik tanah yang lanjut usia jadi korban. Mereka mau meminjamkan sertipikat kepada orang lain karena terlanjur percaya urusannya akan dibantu. Ternyata justru dijual dengan proses yang tidak prosedural,” katanya.
Yuyun menambahkan, masyarakat juga perlu memahami bahwa hanya berbekal sertipikat tanah saja seseorang tak bisa menjual tanahnya. Jika nama dalam sertipikat berbeda dengan nama penjual, perlu ada bukti seperti akta jual beli (AJB), Ikatan Jual Beli atau minimal Akta Kuasa Menjual yang notariil.
“Kita juga sebaliknya. Kalau ada orang cuma bawa sertipikat jangan mudah terbujuk untuk mau membeli karena tergiur harga murah. Proses peralihan kepemilikannya bagaimana? Sah atau tidak?” katanya.
Kalau masyarakat terbiasa aware atau waspada seperti ini peluang terjebak pada transaksi mafia tanah bisa relatif diminimalisir. Meskipun, Yuyun juga tidak menampik, dalam beberapa kasus mafia tanah, modusnya bisa jauh lebih canggih. “Yang penting, hal-hal mendasar seperti ini kita punya kesadaran dan kewaspadaan sejak awal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan,Polda Jatim mengaku ikut menjadi korban mafia tanah. Hal ini terungkap setelah mereka menyita Gedung Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Polda menyatakan bahwa Gedung Wismilak secara sah milik mereka.
Sejak 1945 hingga 1993, gedung itu adalah kantor kepolisian, terakhir ditempati Polres Surabaya Selatan. Pada 1993, ada kesepakatan dengan PT Hakim Sentosa untuk menukar lahan tersebut dengan sejumlah kompensasi, yakni lahan seluas 3.000 meter persegi dan kendaraan operasional untuk patroli.
Namun, kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, kompensasi tak pernah diberikan meski hak guna bangunan (HGB) baru sudah terbit. Anehnya, kata Farman, HGB bisa terbit saat bangunan tersebut masih ditempati sebagai kantor polisi. Polda Jatim kemudian melakukan pendalaman.
Dari sana ditemukan ada bukti awal yang mengarah pada pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami saja polisi bisa tertipu, bagaimana dengan masyarakat umum?” kata Firman. [uci/suf]
SUMBER : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/simak-tips-penting-agar-tidak-jadi-korban-mafia-tanah/
Simak! Tips Penting Agar Tidak Jadi Korban Mafia Tanah
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.38
Rating:
Tidak ada komentar: