TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan camat di Bekasi kepergok melakukan
pencabulan ke anak tirinya.
Namun, meski tahu anaknya dicabuli, sang ibu kandung malah cuek tahu kelakuan
bejat suaminya.
Hingga akhirnya korban yang masih di bawah umur mengadu ke tantenya.
Dari situlah akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi.
Melansir Tribun Jakarta, mantan camat di Bekasi berinisial CM dilaporkan ke
polisi atas tuduhan pencabulan anak tiri.
Diketahui korban merupakan anak tirinya sendiri yang berinisial AS (11).
Tante korban, EL (40) mengatakan, ibu kandungnya diduga mengetahui perbuatan
bejat suami terhadap putrinya.
"Saya bertanya kepada anak ini (korban), 'Mama tahu enggak kejadian ini?'"
kata EL pada Rabu (22/2/2023).
"Anaknya menjawab bahwa mamanya mengetahui kejadian ini," lanjutnya.
Lanjut EL, menurut cerita korban, ibu kandung justru hanya bersikap biasa saja
mendengar aduan putrinya soal perbuatan ayah tirinya.
"Dia bilang ke mamanya, tapi dijawab, katanya itu (perbuatan ayah tiri)
biasa," tambahnya.
"Jangan didekati si papi (terduga pelaku)," tuturnya.
Adapun kasus pencabulan ini terungkap saat AS cerita ke EL.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh ayah tiri yang merupakan mantan camat
di Bekasi.
AS mendapatkan perlakuan cabul sejak beberapa tahun silam.
Yakni saat usianya sangat dini, masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Perbuatan cabul berupa hubungan intim laiknya suami istri dialami AS, hingga
akhirnya dia cerita ke tantenya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Nomor:
STTLP/B/356/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Pelaku diketahui telah diamankan pihak kepolisian, di rumahnya di Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing
Andari mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman.
"Benar, terkait laporan dugaan pencabulan itu sendiri, kami saat ini sedang
mendalami terlapor dan sedang dimintai keterangan," tegasnya.
Sementara itu di Jawa Tengah, seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya
karena tergiur setelah lihat paha anak sendiri.
Aksi bejat ayah merudapaksa putri kandungnya itu pun dilakukan saat istri
sedang tidur.
Bahkan karena perlakuan cabulnya tersebut, sang anak sampai hamil enam bulan.
Melansir Kompas.com, aksi ini dilakukan seorang pria berinisial MR, warga
Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di
kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak
kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat
penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023).
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak
saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata
dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh
istrinya.
Sebab peristiwa tersebut selalu dilakukannya pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang
jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujarnya.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat
melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan
bilang-bilang)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban
sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke
Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku untuk
selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita
lakukan penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Heri Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
"Dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU
Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,
serta denda paling tinggi Rp 5 miliar.
Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
16.27
Rating:
Tidak ada komentar: