TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seorang ayah berinisial AG (55) tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 7 bulan.
Dalam kasus ini, Polres Gresik telah menetapkan AG sebagai tersangka, Kamis (5/1/2023).
Untuk menutupi aib keluarga ini, ibu korban berinisial IN berpura-pura hamil agar anak yang lahir dianggap warga sebagai anaknya.
Sementara korban yang masih berusia 14 tahun dikurung di rumah selama hamil.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan megatakan IN memakai bantal diperutnya agar dianggap hamil.
"Dia kemudian melindungi suaminya, sampai dia pakai spons bantal."
"Dengan tujuan, kalau nanti jabang bayinya lahir akan dibilang anaknya, bukan anak dari anaknya (cucu). Intinya dia dapat tekanan dari suaminya, takut," ungkapnya pada Kamis (5/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pelaku menikah siri dengan ibu korban pada 2016.
Aldhino Prima mengungkap IN terpaksa melakukan ini karena takut dengan suaminya yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi pada intinya itu, istrinya (sengaja berpura-pura) sebenarnya takut sama suaminya. Sebab suka main tangan, galak, pernah KDRT juga, makanya istrinya ini takut," terangnya.
Selain itu, IN yang saat ini masih trauma juga mengaku takut suaminya dipenjara.
Menurut Aldhino, IN masih terbebani biaya persalinan anaknya dan biaya hidup sehari-hari.
"Istrinya ini kan takut kalau suaminya dipenjara, siapa yang akan menghidupi, siapa yang kasih nafkah," ujarnya.
Kini Pemkab Gresik akan memberikan bantuan termasuk biaya untuk persalinan korban.
Meski IN berusaha menutupi kasus ini, ia tidak menjadi tersangka karena melakukan hal tersebut di bawah tekanan.
"Enggak (termasuk pidana), karena dia kan di bawah tekanan. Untuk menjadikan tersangka, kan perlu alat bukti lain. Ini juga masih kami periksa, dari tadi masih kami lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih menjelaskan AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dihadapan media, AG mengaku telah merudapaksa anak tirinya sebanyak 5 kali.
"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata AG dengan tangan diborgol.
AG mengaku tergoda melihat anak tirinya karena belum diberi anak dari pernikahan dengan ibu korban.
"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," bebernya.
Tersangka Sempat Diamuk Warga
Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengetahui korban sedang hamil, Selasa (3/1/2023).
Beruntungnya, pelaku selamat karena pihak kepolisian mendatangi rumahnya.
Plt Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng, Iptu Moch Dawud, mengatakan pihak kepolisian segera datang setelah mendengar laporan.
"Kemarin, Bhabinkamtibmas (Polsek Benjeng) yang mengetahui ada kabar tersebut kemudian mendatangi lokasi."
"Pada saat itu posisi massa sudah berkumpul di depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB," terangnya.
Polisi mencoba menenangkan massa yang berbuat anarkis.
Setelah situasi kondusif, petugas mencoba membujuk pelaku untuk dapat diperiksa di kantor polisi.
"Setelah saya ajak bicara, baru sekitar pukul 23.30 WIB, ayah tirinya mau kami ajak ke kantor polisi, warga juga menerima (terduga pelaku dibawa polisi)."
"Karena korban di bawah umur, maka untuk penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polres Gresik," ujarnya, masih dari Kompas.com.
Skenario Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Gresik, Ibu Korban Pura-pura Hamil agar Warga Tidak Curiga
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
12.31
Rating:
Tidak ada komentar: