TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Awalnya bercanda, anggota Polres Sumba Barat
Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27).
Briptu ER alias Erwin awalnya menegur Ferdinandus karena mengangkat ponselnya
sambil bercermin muka.
Dikutip dari Pos Kupang, penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun
JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota
Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kejadian berawal
saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di
Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.
Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili
mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.
Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur.
"Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.
Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis pistol HS-9 Kaliber
9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.
Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga
membuat korban langsung tersandar di sofa.
Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit
Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.
Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.
Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider
Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan
berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat
dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat
kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun
alasannya," tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai
SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap Keluarga Korban
Keluarga Ferdinandus Lango Bili (27) mendesak Polres Sumba Barat mengusut
tuntas dan proses hukum oknum polisi pelaku penembakan.
Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga Ferdinandus Lango Bili, Daniel
Bili, SH saat ditemui di kediamannya Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli
Kabupaten Sumba Barat, Minggu 8 Januari 2023.
Menurut Daniel Bili, keluarga juga meminta Polres Sumba Barat melakukan
outopsi terhadap korban penembakan. Hal itu dimaksud untuk mengungkap kasus
penembakan itu secara terang benderang.
Sebagai seorang anggota kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,
kata Daniel Bili, mestinya berhati-hati pada saat memegang atau menggunakan
senjata ketika berada bersama masyarakat, apalagi tidak sedang berdinas.
"Sebagai anggota keluarga korban tidak mungkin mendiamkan kasus ini. Kami
minta Kapolres Sumba Barat mengusut kasus itu sampai tuntas. Kalau kami
mendiamkan justru masyarakat semakin resah, seakan-akan senjata itu sebagai
mainan," kata Daniel Bili.
Ia mengatakan, senjata api hanya boleh dipegang anggota kepolisian dan pihak
lain yang memiliki izin khusus. Masyarakat umum tidak mungkin memilikinya
meskipun secara ekonomi mampu membeli.
"Karena itu, kami keluarga korban mendesak kasus itu harus diproses sampai
tuntas."
Ia juga menyampaikan bahwa pada Sabtu 7 Januari 2023 siang, Wakapolres Sumba
Barat Kompol Ibrahim, SH bersama jajarannya sudah datang melayat jenazah
Ferdinandus Lango Bili.
Wakapolres juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga
atas peristiwa yang menimpah Ferdinandus Lango Bili.
Secara adat, ia selaku anggota keluarga korban telah menselempangkan selembar
kain tenun motif Sumba Barat kepada Wakapolres sembari meminta mengusut kasus
ini sampai tuntas.
Kapolres perintahkan agar diusut
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata memastikan Briptu ER akan
diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres Anak Agung Gdw Anom Wirata, anggota Polres Sumba Barat Briptu
ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan
senjata api.
Ia mengatakan, Kasi Propam Polres Sumba Barat Ipda Agung Eka Saputra telah
mengambil langkah mengamankan Briptu ER di Mapolres Sumba Barat.
Anak Agung Gde Anom Wirata menambahkan, langkah awal penanganan kasus ini
yakni mengamankan Briptu ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk
selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Ia berharap keluarga korban dan masyarakat Sumba Barat mempercayakan
penanganan kasus ini kepada polisi.
"Kami harap, keluarga korban dan masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya
penanganan kasus tersebut kepada Polres Sumba Barat. Kami berjanji semua
proses penanganan kasus itu berjalan lsesuai prosedur, profesional dan
transparan," ucapnya.
Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada korban beserta keluarga seraya
berdoa semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa
dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
13.23
Rating:
Tidak ada komentar: