Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban : Kami sudah Tenang
TRIBUNNEWS.COM, GARUT -
Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung kini
telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni dihukum mati usai Mahkamah Agung
(MA) menolak kasasinya.
Vonis hukuman mati mendapat respon keluarga korban.
Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35)
merespon putusan tersebut.
Saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami
keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada
Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).
Kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan
tenaga.
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di
Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan
ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega,"
ucapnya.
NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari
berbagai dukungan dari semua pihak.
Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun
akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.
"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban
yang sudah hidup normal.
Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada
kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.
Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan
hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan
efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.
Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang
beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup
oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1),
ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman
mati.
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban : Kami sudah Tenang
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
16.10
Rating:
Tidak ada komentar: