TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Aksi seorang guru di SD Negeri 13
Paguyaman, Dusun Tenilo, Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo,
Gorontalo menggunting paksa rambut muridnya berbuntut panjang.
Ulan Hadji (27) menggunting paksa rambut seorang muridnya yang terkena razia
rambut panjang, sebagai hukuman.
Dikutip dari Kompas.com, Ulan menggunting rambut salah satu murid karena
dinilai panjang dan tidak terawat.
Tak terima, orang tua murid tersebut mendatangi Ulan Hadji dan mencukur paksa
rambutnya, Senin (9/1/2023).
Kasus pengguntingan rambut guru secara paksa ini mencuri perhatian masyarakat.
Insan Dai, salah seorang warga bahkan mengunggah wajah guru yang rambutnya
sudah terpotong dan surat pernyataan yang dianggap keliru.
Unggahan Dai di Facebook viral dengan 856 komentar dan telah dibagikan
sebanyak 762 kali.
Dalam unggahannya ia menuliskan kalimat sebagai berikut.
"Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu
sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa.
Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal
ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang-ulang tentang
regulasi sekolah.
Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja
orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya.
Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut
guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan
masalah ini.
Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini
mencuat," tulis unggahan Dai dikutip Tribunnews, Jumat (20/1/2023).
Ia menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan,
dalam surat ini ia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan
guru Ulan Hadji.
Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji
malah yang meminta maaf.
Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi Rp10 ribu
ini malah menyatakan khilaf dan salah.
Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.
Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias
Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.
Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah
sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.
Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan
Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo
mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa
tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.
Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini
seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud
perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib
sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru
karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata
Ariyanton Tahiju.
Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui keliru tindakan
mereka.
Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji tersebut, Ariyanton Tahiju
mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.
“Kami menyadari telah terjadi kekeliruan, seharusnya surat penyataan guru tapi
tertulis surat pernyataan orang tua," ujar Ariyanton.
"Atas kekeliruan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak
terkait. Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih
teliti lagi di kemudian hari,” lanjutnya lagi.
Aksi Guru SD Potong Paksa Rambut Siswa, Dibalas Orangtua Murid hingga Kulit Kepalanya Terlihat
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.48
Rating:
Tidak ada komentar: