Berdalih Pinjam Sebentar, Wanita di Kota Malang Jadikan Motor Teman Sebagai Jaminan Hutang


SURYAMALANG.COM|MALANG - Tersangka penipuan dengan modus meminjam motor teman lalu dijaminkan, akan segera menghadapi meja persidangan.Pasalnya, tersangka ADC alias Agustina (36), warga Jalan KH Malik Kecamatan Kedungkandang Kota Malang berikut barang bukti, telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (4/8/2022)."Saat ini, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Sambil kami akan memeriksa tersangka, bersama dengan penyususnan berkas dakwaan untuk persidangan nantinya," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka."Jadi, aksi tersangka ini berawal pada Selasa (19/4/2022) lalu. Saat itu, ia meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2019 milik temannya berinisial SW, warga Jalan Plaosan Timur Kecamatan Blimbing Kota Malang. Tersangka meminjam motor milik SW, dengan alasan ingin bertemu dengan temannya yang berinisial EI," jelasnya.Saat pertemuan dengan EI, tersangka mengaku membutuhkan uang. Sehingga ingin meminjam sejumlah uang kepada EI, dan jaminannya adalah sepeda motor."Keesokan harinya, tersangka kembali meminjam motor milik SW, dengan dalih dan alasan yang sama dengan sebelumnya," tambahnya.Tepat di hari Rabu (20/4/2022), tersangka kembali membuat janji untuk bertemu dengan EI. Saat bertemu, EI tidak datang sendirian, melainkan datang bersama dengan YJ.

"Dari sini, saksi YJ kemudian menawar harga kepada tersangka. Kemudian, tersangka berhasil mencapai kesepakatan, dengan saksi YJ meminjamkan uang senilai Rp 5,2 juta dan jaminannya adalah motor milik SW," terangnya.

Setelah itu, SW merasa bahwa bahwa tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Oleh sebab itulah, korban SW melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Atas kejadian tersebut, saksi korban pemilik sepeda motor meruhi hingga Rp 21,5 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," tandasnya.




Berdalih Pinjam Sebentar, Wanita di Kota Malang Jadikan Motor Teman Sebagai Jaminan Hutang Berdalih Pinjam Sebentar, Wanita di Kota Malang Jadikan Motor Teman Sebagai Jaminan Hutang Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.34 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.