MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota menggelar operasi lalu lintas mulai Jalan Besar Ijen hingg Jalan Semeru, Rabu (27/7/2022) malam.
Dalam operasi itu, petugas menjaring puluhan pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB.
"Dalam operasi itu, kami menindak 82 pelanggar. Dengan pelanggaran didominasi oleh pengendara motor yang tidak mengenakan helm, penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta melawan arus," ujarnya kepada suryamalang.com, Kamis (28/7/2022).
Dari 82 kendaraan yang dilakukan penindakan, ada sebanyak 82 barang bukti tilang disita petugas. Dengan rincian, 54 STNK, 14 SIM, dan 14 unit sepeda motor.
"Barang bukti ini disita sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka kendaraannya kami amankan dan kami bawa ke Kantor Unit Tilang Satlantas Polresta Malang Kota," jelasnya
Bagi para pelanggar yang terjaring operasi tersebut, akan mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan dua minggu mendatang.
Kompol Yoppi Anggi Khrisna juga menambahkan, kegiatan penindakan dilakukan untuk memberikan peringatan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.
"Selanjutnya, kegiatan operasi penindakan ini tidak hanya dilakukan di Jalan Besar Ijen, melainkan juga di beberapa ruas jalan lainnya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Tidak ada komentar: