SURYAMALANG.COM|MALANG - Empat terdakwa kasus suap Liga 3 Jatim, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022) siang.
Dalam sidang itu, putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Mohammad Indarto.
Sedangkan empat terdakwa, mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Dari empat terdakwa yang terbagi menjadi tiga berkas perkara, majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang berbeda.
Namun, keempat terdakwa diputus terbukti melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Indarto menyatakan bahwa keempat terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap.
Untuk terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS (51), warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis penjara selama dua tahun.
Serta pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan, dan putusan itu diterima oleh terdakwa.
Untuk terdakwa Dimas Yopy Perwira, (33) warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, divonis sama dengan terdakwa BS.
"Untuk terdakwa Ferry Avrianto (47), warga Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda (32), warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis dengan hukuman yang sama. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum," bebernya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, bahwa JPU dalam sidang tersebut adalah Moh. Heryanto.
"JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan," tandasnya.
Tidak ada komentar: