SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menggelar Operasi Pekat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/6/2022) malam dan Sabtu (18/6/2022) dini hari.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satpol PP Kota Malang juga menggandeng Bapenda Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, dari operasi tersebut berhasil diamankan ratusan botol minuman alkohol (minol) di luar izin.
"Ratusan botol tersebut diamankan dari dua toko yang berbeda. Yang pertama, kami menyasar ke sebuah toko kelontong di Jalan Piranha Kecamatan Blimbing."
"Dari toko tersebut, kami berhasil mendapatkan sebanyak 85 minol yang dijual tanpa izin. Jadi, toko ini tidak memiliki izin untuk menjual minol," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (19/6/2022).
Setelah diperiksa dan disita, petugas kemudian melanjutkan ke sasaran berikutnya. Untuk sasaran kedua, petugas menyasar ke sebuah kafe di Jalan Ikan Tombro (Komplek Sudimoro) Kecamatan Blimbing.
Di kafe tersebut memang benar memiliki izin menjual minol, tetapi khusus hanya yang kandungan alkoholnya lima persen ke bawah. Sementara yang dijual oleh pengelola kafe tersebut, banyak yang kadar alkoholnya lebih dari lima persen.
"Sehingga, 196 botol minol yang kami amankan dari sasaran kedua tersebut, kami amankan terlebih dahulu ke kantor karena izinnya tidak sesuai," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini botol-botol minol tersebut sudah diamankan di Kantor Satpol PP untuk menjadi barang bukti.
"Pemilik tempat usaha yang menjual minol tersebut, akan menjalani sidang tipiring pada akhir bulan Juni. Dan kami akan terus menggelar kegiatan serupa, agar Kota Malang tertib dan kondusif," pungkasnya.
Tidak ada komentar: