Satpol PP Kota Malang Ciduk 5 Pasangan Mesum saat Gelar Operasi Gabungan

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang gelar operasi gabungan, Rabu (22/6/2022) siang.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Malang juga melibatkan beberapa unsur seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Di dalam operasi yang digelar mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut, petugas menyasar ke wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang.

Tepat di Jalan Sudanco Supriadi, petugas mendatangi dua tempat usaha warung makan bakso dan satu booth makanan salad. Di tempat itu, petugas mendapati bahwa tiga tempat usaha itu belum mengurus dan membayar pajak usaha.

Kemudian, petugas bergeser ke Jalan Klayatan Gang 3. Di wilayah ini, petugas mendapati ada dua tempat usaha yang belum mengurus dan membayar pajak usaha. Yaitu, satu warung makan dan sebuah tempat penginapan.

Dari tempat penginapan itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat asusila di dalam kamar.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, informasi adanya pasangan bukan suami istri di tempat penginapan tersebut, berdasarkan dari aduan masyarakat serta hasil pengembangan dari operasi sebelumnya.

"Saat kami lakukan pengecekan di tiap kamar, ditemukan ada lima pasangan bukan suami istri. Akhirnya, kelima pasangan itu kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan ternyata, mereka mengakui telah melakukan perbuatan asusila," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Saat ini, KTP dari kelima pasangan yang terjaring itu ditahan sementara waktu oleh Satpol PP Kota Malang.

Sebagai informasi, kelima pasangan tersebut sebagian besar berasal dari luar kota dan berusia antara 20 hingga 35 tahun.

"KTP mereka masih kami tahan. Dan kemungkinan, mereka akan mengikuti sidang tipiring termasuk pengelola tenpat penginapan. Karena perbuatan yang mereka lakukan, telah melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul," tegasnya.

Lalu, untuk pengelola tempat usaha kuliner yang belum mengurus dan membayar pajak, pihak Satpol PP Kota Malang hanya memberikan teguran dan peringatan.

"Mereka telah melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Malang No 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah."

"Kami berharap dengan adanya operasi yang juga sebagai shock therapy ini, mereka dapat segera datang ke Bapenda Kota Malang. Untuk melakukan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan bersedia untuk dipasang alat perekam transaksi online (E-Tax)," tandasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM






sumber https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/22/satpol-pp-kota-malang-ciduk-5-pasangan-mesum-saat-gelar-operasi-gabungan?page=2

Satpol PP Kota Malang Ciduk 5 Pasangan Mesum saat Gelar Operasi Gabungan Satpol PP Kota Malang Ciduk 5 Pasangan Mesum saat Gelar Operasi Gabungan Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.08 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.