Polisi Tilang Pengendara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit?

 


]SURYAMALANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak mulai Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Tak hanya itu, melalui operasi ini, kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan ini akan menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Sejumlah kebiasaan pengendara motor yang kerap membahayakan diri juga menjadi sorotan saat Operasi Patuh Jaya 2022.

Di antaranya yaitu pengendara motor menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Meski sepele, menggunakan sandal jepit justru berdampak negatif pada keselamatan pengendara.

Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pada dasarnya ada dua rujukan untuk kelengkapan berkendara, yaitu minimal dan ideal.

Sementara itu, sandal tidak termasuk dalam poin keduanya.

"Ideal itu seperti perlengkapan buat balap atau touring yang melindungi tubuh dengan standar tertentu. Sedangkan minimal itu seperti helm, sarung tangan, celana panjang dan sepatu," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menyarankan agar pengendara motor memakai sepatu bukan sandal.

Sepatu mampu membungkus kaki dengan lebih baik.

Mengurangi risiko jika terjadi tabrakan, motor jatuh atau terserempet.

"Sepatu pun juga berbagai macam kan. Ideal seperti sepatu balap, tapi buat naik motor biasa minimal bisa pakai sepatu kets (sneakers) atau yang bisa melindungi mata kaki, tapi jangan sandal," kata Jusri.

Melengkapi hal tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, sepatu yang baik untuk mengendarai motor ialah yang menutupi mata kaki.

Sebab bisa melindungi kaki dari panas maupun saat terjadi kecelakaan.

“Sepatu yang menutupi mata kaki dapat mengurangi benturan ketika terjadi kecelakaan. Kalau mata kaki terkena cedera, penyembuhannya bisa lama, bahkan bisa cedera serius,” kata Agus kepada Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari motorplusonline.com, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, mengaku prihatin masih banyak masyarakat yang mengabaikan tentang hal itu.

Sebagai salah satu imbauannya, ia mengatakan untuk pemotor supaya tidak mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Menurutnya, imbauan itu bertujuan meminimalisir risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.

Pihaknya akan bertindak, dengan cara menegur pemotor yang masih pakai sandal jepit selama Operasi Patuh Jaya 2022.






sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/14/polisi-tilang-pengendara-motor-yang-menggunakan-sandal-jepit?page=2




Polisi Tilang Pengendara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit? Polisi Tilang Pengendara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit? Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.35 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.