SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial DMY (42) dan DJM (50) ketahuan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pertokoan pada Sabtu (28/5/2022) malam.
Pertokoan tersebut berada di Desa Pakiskembar, Dusun Tegal Pasangan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kapolsek Pakis, Moh Lutfi mengatakan, saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat total 0,66 gram dari tangak tersangka.
Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam.
"Mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama LH dengan harga Rp 2 juta," Jelas Lutfi ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Kata Lutfi, awal mula penangkapan dilakukan sewaktu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyiratkan jika tempat tersangka tertangkap sering terjadi transaksi Narkotika.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tempat yang dimaksud untuk melaksanakan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas."
"Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan 1 paket sabu itu," beber Lutfi.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersang menuju Polsek Pakis dengan barang bukti sabu, 2 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
"Petugas juga akan terus memburu jaringan peredaran narkoba pasca penangkapan kedua tersangka tersebut," jelas Lutfi.
Tidak ada komentar: