Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage Kota Malang Ditertibkan, Satpol PP Tindak 22 Orang


 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Sebanyak 22 orang ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang saat melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) selama sepekan ini.

Hal ini dilakukan karena dalam beberapa minggu terakhir, kasus Covid-19 di Kota Malang sedang mengalami peningkatan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, ada 17 pelanggar di tes swab di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta dalam sepekan ini.

Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha, tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing.

"Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage," ucap Handi, Senin (31/1).

Handi mengatakan, fokus utama dalam penindakan prokes ini, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak.

Masyarakat yang tidak tertib prokes tersebut mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.  Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” ujarnya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  

Serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali




sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/31/pelanggar-prokes-di-kayutangan-heritage-kota-malang-ditertibkan-satpol-pp-tindak-22-orang





Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage Kota Malang Ditertibkan, Satpol PP Tindak 22 Orang Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage Kota Malang Ditertibkan, Satpol PP Tindak 22 Orang Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.25 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.