SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menemukan 13 orang bukan suami istri dalam razia kamar kos dan hotel di Jalan Zainul Arifin, Minggu (6/2/2022) dini hari.
13 orang itu terdiri dari enam laki-laki dan tujuh wanita.
"Bahwa bukan pasangan suami istri. Dari tujuh wanita itu, satu orang merupakan muncikari, dan enam cewek open BO," kata Rahmat Hidayat, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Saat penggerebekan, pasangan bukan muhrim itu sedang berada di dalam kamar, dan tidak bisa menunjukkan surat nikah.
"Ada yang berusia sekitar 18 tahun dan 20 tahun. Mayoritas berasal dari luar Kota Malang," tambahnya.
Menurutnya, mereka melanggar Perda nomor 8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, dan Perda nomor 6/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Pihaknya mendata 13 orang tersebut.
Selanjutnya, para wanita dan pemilik kamar kos atau hotel wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 23 Februari 2022.
"Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor Satpol PP," tandasnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Malang tersebut.
"Tanpa ada aduan dari masyarakat, mungkin kami tidak akan tahu kejadian tersebut. Perda dibuat untuk mencegah hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan masyarakat harus segera melapor bila melihat atau menjumpai kejadian yang menimbulkan keresahan.
"Perbuatan mesum seperti itu mengganggu ketertiban bermasyarakat," tandasnya.
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/06/13-orang-terjaring-razia-di-kota-malang-ada-muncikari-dan-cewek-open-bo
13 Orang Terjaring Razia di Kota Malang, Ada Muncikari dan Cewek Open BO
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.41
Rating:
Tidak ada komentar: