Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Mantan Kasek dan Wakilnya Ikuti Sidang Tuntutan

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, sidang lanjutan tersebut beragendakan sidang pembacaan tuntutan.

Kedua terdakwa, yaitu kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah (Rizqi) mengikuti sidang tersebut secara daring.

Untuk terdakwa Dwidjo, mengikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim, sedangkan terdakwa Arief mengikuti sidang dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Dwidjo Lelono dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," jelas Boby.

Sedangkan untuk terdakwa Arief Rizqiansyah, JPU Kejari Kota Malang dituntut Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntutan.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu untuk terdakwa Dwidjo Lelono, tidak terus terang atas perbuatannya. Kemudian untuk hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum," bebernya

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/1/2022) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka, menjalankan aksi korupsinya dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang.

Diketahui, tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Namun, 7 perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Dan semua pengerjaan proyek di SMKN 10 Kota Malang, dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. 

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.






sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/18/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-smkn-10-kota-malang-mantan-kasek-dan-wakilnya-ikuti-sidang-tuntutan?page=2



Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Mantan Kasek dan Wakilnya Ikuti Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Mantan Kasek dan Wakilnya Ikuti Sidang Tuntutan Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.49 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.