Mobil Pribadi Pakai Lampu Rotator akan Ditindak Polresta Malang Kota

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator di jalanan akan ditindak petugas Satlantas Polresta Malang Kota.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, menuturkan saat itu dirinya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.

"Saat itulah, kami melihat ada sebuah mobil pribadi berjenis Mitsubishi Pajero warna putih nopol S-1177-DI melaju di Jalan Letjen S Parman. Saat kami perhatikan, ternyata mobil tersebut menyalakan lampu rotator berwarna biru," katanya, Kamis (27/1/2022) siang.

Karena perbuatan pengemudi mobil pribadi itu melanggar aturan lalu lintas, maka dirinya segera memerintahkan anggotanya untuk mencegat mobil tersebut.

"Kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kami yang sedang berada di pos jaga Simpang PDAM Lama (pertigaan Jalan Ahmad Yani - Jalan L.A Sucipto)," bebernya.

Setelah diberhentikan, petugas kemudian melakukan penindakan penilangan kepada pengemudi mobil pribadi tersebut.

"Diketahui, pengemudi mobil itu berinisial S, warga Jombang. Selain kami berikan tindakan penilangan, kami juga memerintahkan untuk melepas lampu rotatornya," jelasnya.

Dirinya menerangkan, perbuatan yang dilakukan pengemudi mobil itu telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.

Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Kami banyak menerima aduan masyarakat terkait hal itu. Mereka seolah berlagak jadi petugas, membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada juga yang cenderung memaksa, sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Yoppi berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

"Selain itu kami mengimbau kepada masyarakat, jangan memasang ataupun menggunakan aksesoris kendaraan yang melanggar aturan, seperti lampu rotator ini. Perlu diketahui juga oleh masyarakat, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Polri, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil tahanan, mobil pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan mobil angkutan barang khusus," tandasnya.






sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/01/27/mobil-pribadi-pakai-lampu-rotator-akan-ditindak-polresta-malang-kota



Mobil Pribadi Pakai Lampu Rotator akan Ditindak Polresta Malang Kota Mobil Pribadi Pakai Lampu Rotator akan Ditindak Polresta Malang Kota Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.02 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.