Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

 

STNK memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum mati. Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan serta syarat dokumen yang diperlukan. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.

Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.

Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.

Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.

Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.

Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.

Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.



Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan



Syarat dokumen perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:

  1. STNK lama baik asli dan fotokopi
  2. Fotokopi BPKB
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
  4. Membawa kendaraan Anda
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.


Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan


Cara perpanjang STNK 5 tahunan (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK di Samsat

  1. Temukan dan daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik rangka kendaraan bermotor
  2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK
  4. Menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK
  5. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil
  6. Kemudian Anda akan menerima slip pembayaran pajak
  7. Kunjungi loket kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk perpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp200.000
  8. Simpan bukti pelunasan bayar
  9. Pergi ke loket pencetakan plat nomor baru dan serahkan bukti pelunasan pajak.
  10. Anda selesai memperpanjang STNK dan mendapatkan plat nomor baru
Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.

Tips Perpanjangan STNK 5 Tahun

Bagi pemula yang baru mengurus perpanjangan STNK 5 Tahun perlu mengetahui tips berikut ini

· Datang sejak pagi

Setiap hari banyak kendaraan yang masa berlakunya habis sehingga membuat kantor Samsat penuh dan ramai. Datanglah lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang dan Anda tidak menunggu terlalu lama.

· Berpakaian rapi

Anda datang ke instansi pemerintah dan sebaiknya berpakaian yang sopan.

· Persiapkan uang tunai

Walau terdapat mesin ATM di kantor Samsat, Anda sebaiknya menyiapkan uang receh tunai untuk keperluan biaya fotokopi dan keperluan lainnya. Siapkan juga uang tunai sesuai nominal yang dibayarkan untuk berjaga-jaga jika terdapat gangguan sistem pada mesin ATM.

· Jangan tunggu STNK mati

Perpanjang STNK 5 tahunan jangan menunggu hingga masa berlakunya habis atau mati. Sebab jika telat, Anda bisa dikenakan denda. Jadi sebaiknya segera lakukan cara perpanjang STNK 5 tahunan jika tahu masa berlakunya mendekati habis.
(imb/fef)




sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210916095421-389-695100/syarat-dan-cara-perpanjang-stnk-5-tahunan






Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.26 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.