Diduga Tanahnya Diserobot, Warga Bumiayu Malang Laporkan Kades di Tajinan ke Polisi

 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Diduga ada penyerobotan kepemilikan tanah, warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pasang papan pemberitahuan kepemilikan, Senin (27/12/2021) siang.

Papan pemberitahuan tersebut dipasang di sebuah lahan yang berada di Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.

Pemasangan papan tersebut dikarenakan, Bayu Putra (38) telah melaporkan oknum Kades Tambakasri, Kecamatan Tajinan berinisial TW pada Sabtu (2/10/2021) lalu.

Diduga, TW telah melakukan penyerobotan tanah, yang secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang milik Alm. Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orangtua Bayu).

Bayu melalui kuasa hukumnya, Imam Muslih mengatakan, bahwa pihaknya merasa tidak ada konfirmasi dari pihak TW.

Imam mengklaim kliennya secara sah memiliki SHM atas tanah tersebut yang diterbitkan sejak 2015 lalu.

"Jadi, SHM ini sudah sah, namun tiba-tiba pada 24 September 2021 kemarin, terduga pelaku ini memasang pagar dan plang yang menyatakan lahan tersebut adalah miliknya, melalui kuasa hukumnya yang bernama Vika Okviana. Serta mengganti sebagian tanaman tebu menjadi jagung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/12/2021).

Aksi terduga pelaku ini sempat dikomunikasikan, namun tidak ada itikad baik dari pihak TW untuk mencabut papan tersebut dan memohon maaf.

Hingga tepat sepekan setelahnya, Bayu bersama Imam Muslih melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.


"Kami sudah laporkan ke Polresta Malang Kota, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami juga sudah memasang papan plang serupa. Tujuannya, untuk menandai bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso dengan luas tanah 12.030 meter persegi," jelasnya.

Sementara itu Lurah Arjowinangun Andi Hamzah mengungkapkan, kedua belah pihak ini memang memiliki sertifikat tanah berupa Letter C yang diregistrasi dan diarsipkan oleh Kelurahan Arjowinangun.

Meskipun begitu, pihaknya tidak bisa memastikan di mana letak pasti dari lahan tersebut.

"Kami menyampaikan, bahwa kedua belah pihak memiliki arsip berupa Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun menurun. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan di mana titik lokasinya, karena yang berwenang adalah Kantor BPN Kota Malang," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum TW, Vika Okviana membenarkan adanya perselisihan tersebut.

Namun, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Iya, (kami masih mengikuti prosesnya)," jawabnya singkat.





SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2021/12/27/diduga-tanahnya-diserobot-warga-bumiayu-malang-laporkan-kades-di-tajinan-ke-polisi?page=2



Diduga Tanahnya Diserobot, Warga Bumiayu Malang Laporkan Kades di Tajinan ke Polisi Diduga Tanahnya Diserobot, Warga Bumiayu Malang Laporkan Kades di Tajinan ke Polisi Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 11.25 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.