Pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri
sipil (PNS). Dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta
kekayaannya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus
2021.
Aturan Lapor Harta Kekayaan
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4
huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan
fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan
harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat
hukuman disiplin.
Sanksi Tidak Lapor LHKPN
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa
dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar
25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan
harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat
hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PNS WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Reviewed by wongpasar grosir
on
06.27
Rating:
Tidak ada komentar: