Gelar Operasi Gabungan, Pemkab Tuban Amankan Rokok Dan Tembakau Ilegal





Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Tuban. Operasi yang dimulai sejak 25 Oktober – 4 November 2021 melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban.

Operasi bersama menyasar produsen rokok, toko, pasar, maupun pedagang di 17 desa pada 8 Kecamatan di Kabupaten Tuban. Personil gabungan berhasil mengamankan 34 pack rokok ilegal/polos dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Ir. Sunarto mengungkapkan operasi penegakan digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, menyebutkan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” ungkapnya.

Cucuk Sukwanto mengatakan pihaknya juga menjadi koordinator kegiatan pengumpulan informasi BKC Ilegal dan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal, serta pemantauan dan evaluasi terhadap OPD pengguna DBHCHT. Tujuan diadakannya operasi penegakan untuk meminimalkan peredaran rokok dan tembakau ilegal. Sehingga mampu menambah pajak serta pendapatan DBHCHT Kabupaten Tuban.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Ir. Aning Bekti Lestari menjelaskan rokok dan tembakau ilegal disita pihak Bea dan Cukai sebagai barang bukti. Personil mendata penjual dan memberi penjelasan terkait regulasi yang mengatur rokok dan cukai.

Saat operasi digelar para pedagang tidak mengetahui bahwa tembakau yang diamankan merupakan BKC ilegal. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa ada merk masih diperbolehkan. Sedangkan, tembakau iris yang sudah dikemas, bermerk, dan tidak berpita cukai juga termasuk BKC ilegal dan harus diamankan. “Alhamdulillah, penjual bisa menerima penjelasan dari kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual baik rokok maupun tembakau ilegal,” jelasnya.

Aning Bekti menambahkan pihaknya akan memberi pendampingan kepada petani tembakau unggulan Kabupaten Tuban, yaitu tembakau varietas Codong. Petani tembakau di desa Sumberagung Kecamatan Plumpang ini melakukan penanaman, pengeringan, hingga pengirisan tembakau. Proses pendampingan melibatkan DPKP dan Diskoperindag Tuban. Pendampingan yang diberikan akan mampu mengangkat tembakau Codong menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Tuban, bersanding dengan buah duku Prunggahan maupun belimbing Tasikmadu.

“Harapannya, mampu meningkatkan nilai jual tembakau serta kesejahteraan petani tembakau,” tandasnya. [adv]


sumber :https://beritajatim.com/advertorial/gelar-operasi-gabungan-pemkab-tuban-amankan-rokok-dan-tembakau-ilegal/




Gelar Operasi Gabungan, Pemkab Tuban Amankan Rokok Dan Tembakau Ilegal Gelar Operasi Gabungan, Pemkab Tuban Amankan Rokok Dan Tembakau Ilegal Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 17.03 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.