Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto (pegang mic) saat konferensi pers kasus curanmor di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Selasa (23/11/2021).
Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beroperasi di 11 titik berbeda di wilayah setempat.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing inisial FA (22) warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, NR (24) warga Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Sampang, serta S (30) warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Awalnya petugas menangkap pelaku inisial FA yang sedang beraksi di depan Toko Jihan, Jl KH Amin Jakfar, Pamekasan, Sabtu (6/11/2021). Sedangkan inisial S berhasil melarikan diri dengan cara meloncat tembok,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Selasa (23/11/2021).
Pasca menangkap pelaku, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Curanmor. Hasilnya terdapat nama pelaku baru inisial NR, termasuk S yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas saat beraksi. “Sehari berselang, petugas menangkap NR dan S di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Motor Merk Honda Beat warna putih dengan Nopol M 5924 WY, serta 1 Unit Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol terpasang W 2269 NBG.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya (curanmor) di 11 lokasi berbeda di kabupaten Pamekasan. Di antaranya di area Parkir Indomart Jl Trunojoyo, area parkir Toko Rumah Maeme Jl Segara, area parkir IAA Babies Shop & Spa Jl Segera, area parkir Toko Lampu Merah Jl Pasar Pao,” jelasnya.
Selain itu, pelaku ‘spesialis area parkir’ juga beraksi di area parkir Toko Elzatta Jl Kabupaten No 44, Area Parkir Indomart Jl Dirgahayu, Toko Basmalah Jl Kangenan, Alfamart Jl Pintu Gerbang, Depan Toko JIHAN Jl Amin Jakfar, Alfamart Jl Raya Panglegur, Toko Elizabet depan Arek Lancor.
“Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka kasus curanmor dengan pemberatan ini, yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. [pin/kun]
sumber : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/3-pelaku-curanmor-spesialis-area-parkir-ditangkap-polisi/
Tidak ada komentar: