Dalam sebuah kesepakatan baik itu dilakukan antar perorangan atau perusahaan, adanya perjanjian dalam bentuk tertulis adalah hal yang utama. Perjanjian antar dua pihak ini biasa dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU).
Secara sederhana, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Oleh karenanya, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan jika perjanjian tersebut sudah ditandatangani, maka setiap pihak harus berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.
Adapun penggunaannya, surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:
Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.
Silahkan Klik Link di Bawah ini untuk Download Surat Perjanjian Kerjasam Usaha Walet .
Secara sederhana, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah projek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.
Oleh karenanya, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan jika perjanjian tersebut sudah ditandatangani, maka setiap pihak harus berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.
Adapun penggunaannya, surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika Anda berada dalam kondisi berikut:
- Seorang pemilik bisnis yang ingin berkolborasi dengan pihak lain
- Ada pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan usaha Anda
- Kamu ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih
Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.
Silahkan Klik Link di Bawah ini untuk Download Surat Perjanjian Kerjasam Usaha Walet .
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA WALET
Reviewed by wongpasar grosir
on
10.55
Rating:
Tidak ada komentar: